SEPUTARLAMPUNG.COM – Sejak pemerintah menetapkan Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022, banyak yang bertanya apakah 9 Juli 2022 libur, mengingat di kalender hari itu ditandai sebagai tanggal merah. Cek isi SKB 3 Menteri tentang cuti bersama dan libur nasional Juli 2022.
Seperti diketahui, Idul Adha berdasarkan keputusan Pemerintah pada 10 Juli 2022 bertepatan dengan hari Minggu. Sedangkan pada kalender tertulis Sabtu, 9 Juli 2022 adalah tanggal merah.
Apakah ada ketetapan cuti bersama dalam SKB 3 Menteri terkait Idul Adha 2022 seperti halnya cuti bersama selama 4 hari pada saat idul Fitri 2022 lalu?
Melansir laman resmi Setkab.go.id, dalam SKB 3 Menteri, disebutkan bahwa tidak ada cuti bersama pada momen Idul Adha 2022. Namun, 9 Juli 2022 yang merupakan tanggal merah dipastikan libur.
SKB 3 Menteri ini merupakan SK Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963/2021, Nomor 3/2021, dan Nomor 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.
Dalam salinan PDF SKB 3 Menteri dituliskan Idul Adha 2022 jatuh pada Sabtu, 9 Juli. Namun, catatan khusus, yakni menunggu hasil sidang isbat yang akan digelar oleh Kemenag.
Maka, dipastikan berdasarkan SKB 3 Menteri terkait Idul Adha 2022 tidak ada cuti bersama.