SEPUTARLAMPUNG.COM - Adakah tanggal merah dan hari libur nasional pada bulan Desember 2022? Simak daftar libur cuti bersama 2022 berikut ini.
Sebentar lagi, kita akan memasuki bulan Desember 2022. Ada berapa hari libur yang ditetapkan pemerintah pada bulan pengujung tahun ini?
Dilansir Seputarlampung.com dari situs resmi menpan.go.id, pada Desember 2022 hanya terdapat satu tanggal merah yang ditetapkan sebagai hari libur nasional (HLN), yakni pada 25 Desember 2022.
25 Desember 2022 diperingati sebagai Hari Raya Natal.
Hari Raya Natal ditetapkan sebagai hari libur nasional sebagaimana perayaan hari besar agama lain.
Berdasarkan keputusan SKB 3 Menteri, pada Desember 2022 tidak ada cuti bersama. Ini rinciannya.
Baca Juga: Kapan Piala Dunia 2022 Qatar Dimulai? Berikut Daftar Negara yang Jadi Peserta Ajak Sepakbola FIFA
Penetapan hari libur cuti bersama tahun 2022 hanya terdapat 4 (empat) hari saja, yakni 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei 2022.