SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi tentang lowongan kerja (loker yang dibuka oleh Kementerian Sosial RI (Kemensos RI) sebagai tenaga pendamping sosial atau pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Adakah untuk lulusan minimal SMA, SMK, dan MA sederajat?
Apa itu tenaga pendamping keluarga harapan?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Baca Juga: Deretan Mobil Listrik Ini Warnai KTT G20 sebagai Transportasi Peserta , Ada Wuling Air Ev
Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Dilansir seputarlampung.com dari laman SDM PKH Kemensos RI, berikut informasi lowongan kerja di Kemensos RI sebagai Pendamping PKH:
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia
- Laki-laki/Perempuan
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Usia diutamakan maksimal 35 (tiga puluh lima tahun) pada tanggal 22 Agustus 2022
- Bersedia bekerja purna waktu, dan menerima honor sesuai ketentuan PKH
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/ TNI/POLRI atau terikat kontrak kerja dengan pihak lain
- Tidak berkedudukan sebagai Partisipan/Anggota/Pengurus partai politik
- Bebas dari narkoba dan zat adiktif lainnya
- Tidak sedang tersangkut kasus pidana
- Pendaftar berasal dari wilayah kebutuhan seleksi sesuai alamat KTP/Domisili
Baca Juga: 2 Hari Lagi Dibuka! Ayo Segera Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 4 Tahun 2022, Begini Proses Daftarnya