TERBARU! Pemerintah Telah Menetapkan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Tanggal Berapa Saja?

- 6 April 2022, 19:12 WIB
Pemerintah Telah Menetapkan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443H.
Pemerintah Telah Menetapkan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443H. /Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada hari raya Idul Fitri 1443H. Simak tanggal cuti bersama.

Melalui live keterangan pers presiden RI terkait cuti bersama Idul Fitri 1443H, di Istana Bogor, 6 April 2022.

Sebagaimana dilansir seputarlampung.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, berikut penjelasan cuti bersama Idul Fitri yang disampaikan Presiden Republik Indonesia Jokowi.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443H pada tanggal, 2, 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022." Ujar Jokowi Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga: LINK Pendaftaran Sekolah Kedinasan STMKG, Kuliah Gratis dan Kerja di BMKG, Mau? Simak Info Lengkapnya

Lanjutnya, "Keputusan mengenai cuti bersama ini akan di atur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait".

Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dengan keluarga dan handa taulan di kampung halaman.

Presiden juga menghimbau untuk tetap menjalankan prokes atau protokol kesehatan karena pandemi belum sepenuhnya selesai.

Dan bagi masyarkat yang belum melakukan vaksin booster untuk segera melengkapi vaksinasi Covid -19.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x