Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Telah Ditetapkan, Ini Daftar Lengkap Tanggal Merah Tahun Depan

- 12 Oktober 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi Hari libur nasional 2023.*
Ilustrasi Hari libur nasional 2023.* /Pexels
 
 
SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah telah secara resmi menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 pada Selasa, 11 Oktober 2022 di Jakarta. Sehingga kini masyarakat sudah bisa tahu kapan saja tanggal merah bulan tahun depan.

Kesepakatan mengenai daftar tanggal merah tahun depan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. 

SKB 3 Menteri itu ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

"Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, usai menyaksikan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (11/10/2022), dikutip dari laman setkab.go.id.

Baca Juga: 15 Link Download Twibbon Hari Jadi Jawa Timur ke-77 2022, Meriahkan dengan Ucapan Spesial HUT Jatim di IG

Dari hasil keputusan tersebut, ada 24 hari libur yang terdiri dari hari libur nasional 2023 sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.

Berikut daftar lengkap tanggal merah atau hari libur nasional dan cuti bersama 2023 yang dilansir dari laman resmi Sekreariat Kabinet berdasarkan SKB 3 Menteri:

Hari Libur Nasional 2023:

1 Januari (Minggu), Tahun Baru 2023 Masehi

22 Januari (Minggu), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. 

Baca Juga: Update, Klaim Redeem Code Tower of Fantasy Hari Ini 12 Oktober 2022 Terbaru, Hadiah Gratis Tokoh Terkuat

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x