Kesepakatan mengenai daftar tanggal merah tahun depan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SKB 3 Menteri itu ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
"Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, usai menyaksikan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (11/10/2022), dikutip dari laman setkab.go.id.
Baca Juga: 15 Link Download Twibbon Hari Jadi Jawa Timur ke-77 2022, Meriahkan dengan Ucapan Spesial HUT Jatim di IG
Dari hasil keputusan tersebut, ada 24 hari libur yang terdiri dari hari libur nasional 2023 sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.
Berikut daftar lengkap tanggal merah atau hari libur nasional dan cuti bersama 2023 yang dilansir dari laman resmi Sekreariat Kabinet berdasarkan SKB 3 Menteri:
Hari Libur Nasional 2023:
1 Januari (Minggu), Tahun Baru 2023 Masehi
22 Januari (Minggu), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Baca Juga: Update, Klaim Redeem Code Tower of Fantasy Hari Ini 12 Oktober 2022 Terbaru, Hadiah Gratis Tokoh Terkuat
Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir
Sumber: Setkab