Namun, hanya ada 6 kriteria rumah tangga (ruta) yang bisa mendaftar DTKS DKI Jakarta, yakni:
1. Warga dengan KTP DKI Jakarta,
2. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/ Anggota DPR/DPRD,
3. Tidak memiliki mobil,
4. Tidak memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp1 milyar),
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang), serta
6. Rumah tangga yang dinilai miskin oleh masyarakat setempat
Semua lapisan masyarakat bisa mendaftar DTKS Jakarta Tahap 3/2022, baik kalangan ibu-ibu, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah jenjang SD, SMP, SMA-SMK, hingga lansia dan penyandang disabilitas.
Jika belum berhasil mendaftar secara online melalui https://dtks.jakarta.go.id/, maka warga bisa mendaftar secara offline ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.