KJP Plus November 2022 Gagal Cair jika Siswa Tidak Terdaftar di DTKS Jakarta, Ini Solusi dan Cara Daftarnya

- 12 November 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi KJP Plus tahap 1 2022.
Ilustrasi KJP Plus tahap 1 2022. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta memasuki tahap 2 pada November 2022. Namun, dana KJP gagal cair jika siswa tidak terdaftar di DTKS Jakarta.

Pasalnya, salah satu syarat daftar dan penerima KJP Plus adalah siswa terdaftar di DTKS Kemensos atau DTKS Jakarta.

Pendataan penerima KJP Plus tahap 2 telah rampung dilakukan pada Oktober 2022.

Kini, siswa SD, SMP, SMA-SMK di Jakarta perlu menunggu data penerima dan jadwal pencairan bantuan KJP Plus November 2022.

Baca Juga: Link dan Cara Daftar BPUM 2022 untuk Dapat BLT UMKM, Ini Tanda NIK KTP Penerima Bantuan Rp600 Ribu di BRI-BNI

Diketahui bahwa data yang ada di DTKS akan menjadi acuan pemerintah dalam menyalurkan bansos dan bantuan pendidikan kepada masyarakat, salah satunya Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus).

Lalu, bagaimana nasib siswa yang tidak terdaftar di DTKS Jakarta padahal memenuhi kriteria?

Salah satu penyebab nama siswa tidak terdaftar di DTKS adalah karena belum pernah melakukan pengajuan atau pendaftaran ke kelurahan maupun secara online.

 

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x