SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta memasuki tahap 2 pada November 2022. Namun, dana KJP gagal cair jika siswa tidak terdaftar di DTKS Jakarta.
Pasalnya, salah satu syarat daftar dan penerima KJP Plus adalah siswa terdaftar di DTKS Kemensos atau DTKS Jakarta.
Pendataan penerima KJP Plus tahap 2 telah rampung dilakukan pada Oktober 2022.
Kini, siswa SD, SMP, SMA-SMK di Jakarta perlu menunggu data penerima dan jadwal pencairan bantuan KJP Plus November 2022.
Diketahui bahwa data yang ada di DTKS akan menjadi acuan pemerintah dalam menyalurkan bansos dan bantuan pendidikan kepada masyarakat, salah satunya Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus).
Lalu, bagaimana nasib siswa yang tidak terdaftar di DTKS Jakarta padahal memenuhi kriteria?
Salah satu penyebab nama siswa tidak terdaftar di DTKS adalah karena belum pernah melakukan pengajuan atau pendaftaran ke kelurahan maupun secara online.