SEPUTARLAMPUNG.COM – Cuma 7 kriteria rumah tangga yang bisa mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta.
Dimana pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 akan berakhir pada 10 September 2022.
Pembukaan pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 sendiri sudah dilakukan sejak Senin, 22 Agustus 2022.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @upt.p4op, DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS menjadi salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik yang berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).
Berikut 7 (tujuh) kriteria rumah tangga yang bisa mengusulkan atau diusulkan mendaftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3:
1. Warga ber-KTP DKI
2. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD