SEPUTARLAMPUNG.COM – 17 Hari lagi berakhir, begini cara daftar DTKS Jakarta Tahap 3 2022 agar dapat Bantuan KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus, PKH, BPNT, PBI, berikut syaratnya.
Pemerintah memberikan batas waktu pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 sampai 10 September 2022 dan diharapkan bisa segera mendaftar, karena sangat membantu perekonomian dengan bantuan sosial dari data DTKS tersebut.
Penerima bantuan merupakan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 9 SMP Halaman 57 58 59 Soal Pilihan Ganda BAB 3 Berbakti Kepada Orang Tua
Masyarakat Jakarta tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS. Bagi masyarakat Jakarta yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri ke link dtks.jakarta.go.id.
Tahap pendataan DTKS dimulai dengan tahap sosialisasi, pendaftaran, pengolahan data 1, pemadanan data dengan Disdukcapil, pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah, kemudian pengolahan data 2, musyawarah kelurahan, dan pengolahan data 3.
Dilansir dari laman akun Instagram P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, diinformasikan bahwa pendaftaran DTKS tahap 3 bagi warga Jakarta ini akan dibuka pada tanggal 22 Agustus hingga 10 September 2022.
Adapun bansos di Jakarta yang berasal dari APBD 2022, di antaranya ada KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus), KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta), KAJ (Kartu Anak Jakarta), serta KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul).