Siapa saja yang Bisa Dapat BLT BBM Rp600 Ribu? Ini Syarat dan Cara Daftar DTKS Kemensos agar Dapat Bansos BBM

- 3 September 2022, 17:45 WIB
Ilustrasi bansos BLT BBM Rp600ribu
Ilustrasi bansos BLT BBM Rp600ribu /pixabay/ekoanug

SEPUTARLAMPUNG.COM - Siapa saja yang bisa dapat bansos BBM BLT Rp600ribu? Simak tata cara daftar DTKS Kemensos agar nama terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id.

Dilansir dari Instagram Kemensetneg RI, bansos atau BLT BBM ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Salah satu syarat menjadi KPM ialah terdaftar di sistem Data Terpadu Kementerian Sosial atau DTKS.

Baca Juga: Daftar Harga Terbaru BBM di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia pada September 2022

Setelah nama terdaftar di DTKS, maka selanjutnya Kemensos akan memvalidasi data tersebut apakah memenuhi kriteria menjadi penerima bansos atau tidak.

Diberitakan sebelumnya bahwa harga BBM jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax resmi naik pada hari ini, Sabtu, 3 September 2022.

Sebelum mengumumkan secara resmi kenaikan harga BBM, pemerintah menyatakan akan menyalurkan bantuan berupa BLT Rp600ribu, BSU, dan bansos transportasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Harga BBM Resmi Naik per Hari Ini 3 September 2022, Pertalite jadi Rp10.000, Pertamax Rp14.500 per Liter

 

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram indonesia.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x