Pendaftaran CPNS 2023 akan Dibuka, Ini Bedanya PNS dan PPPK, Salah satunya Soal Jaminan Pensiun

- 4 November 2022, 18:12 WIB
Ilustrasi pendaftaran seleksi CPNS 2023. Ini perbedaan CPNS dan PPPK.
Ilustrasi pendaftaran seleksi CPNS 2023. Ini perbedaan CPNS dan PPPK. /Instagram.com/@bkngoidofficial

SEPUTARLAMPUNG.COM - Tahukah kamu apa saja bedanya PNS dengan PPPK? Salah satu perbedaannya yakni PNS mendapat jaminan pensiun, sementara PPPK tidak.

Tahun ini pemerintah fokus pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau (PPPK). Sementara rekrutmen CPNS hanya untuk Sekolah Kedinasan.

PPPK 2022 dibuka khusus bagi guru, teknis, dan tenaga kesehatan (nakes).

Namun, Pemerintah membawa angin segar dengan mengatakan bahwa pendaftaran CPNS akan dibuka tahun depan.

Baca Juga: Cek Notifikasi Penerima BSU Tahap 7 2022, Berikut Tahapan dan Jenis Status BLT Subsidi Gaji

Seleksi CPNS 2023 rencananya akan dibuka bagi formasi yang diperlukan seperi Hakim, Agen, dan Jaksa.

Hal ini disampaikan oleh KemenPAN RB dalam Rapat Koordinasi APKASI pada 21 September 2022 lalu.

Namun, ia melanjutkan bahwa tidak menutup kemungkinan jika ada formasi lain yang akan dibuka pada seleksi CPNS 2023.

Peserta yang lolos tes CPNS akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara peserta yang lolos CPPPK akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau (PPPK). Apa bedanya?

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: BKN indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x