Hati-hati! Pelamar PPPK Guru 2022 Otomatis Gagal jika Lakukan Ini, Simak Arti dari kategori P1, P2, P3 dan P4

- 7 November 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi Pendaftaran PPPK 2022 dan kategori P1-P4
Ilustrasi Pendaftaran PPPK 2022 dan kategori P1-P4 /@kemenpanrb on Instagram/Tangkap layar akun Instagram resmi kemenpanRB

- Guru THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Baca Juga: Ini Formasi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan di Bandung dan Medan yang Dibuka oleh Kemnaker, Apa Syaratnya?

Prioritas 2 (P2) adalah pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.

Prioritas 3 (P3) adalah Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Sedangkan untuk Pelamar Umum (P4) adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan, bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan untuk turun status menjadi P2, P3, atau P4.

Hal ini dilakukan dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah untuk melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah