Ini Berkas yang Diperlukan untuk Daftar PPPK Guru 2022, Cek Ketentuan Pas Foto, Ijazah, dan Surat Pernyataan

- 4 November 2022, 19:36 WIB
Ilustrasi. Berkas yang diperlukan untuk daftar PPPK Guru 2022.
Ilustrasi. Berkas yang diperlukan untuk daftar PPPK Guru 2022. /Tangkapan layar website infocpns.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berkas apa saja yang diperlukan untuk daftar PPPK Guru 2022? Simak ketentuan Pas Foto, ijazah, hingga surat pernyataan.

Seleksi PPPK Guru 2022 sudah dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak akhir Oktober 2022.

Pendaftaran PPPK Guru 2022 dibuka sampai 14 November 2022. Segera daftar di SSCASN BKN sebelum terlambat.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 akan Dibuka, Ini Bedanya PNS dan PPPK, Salah satunya Soal Jaminan Pensiun

Total ada sebanyak 1.035.811 formasi PPPK pada seleksi ASN tahun ini. PPPK guru di pemerintah daerah dibuka sebanyak 758.018 orang. Sementara PPPK fungsional non guru dibuka sebanyak 184.239 orang.

Tenaga honorer atau pegawai non ASN yang bisa mendaftar PPPK Guru 2022, yakni:

1. Honorer THK-II yang sesuai database THK-II di BKN;

2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;

Baca Juga: Kapan KJMU Tahap 2 dan KJP Plus November 2022 Cair? Pantau 2 Akun Ini dan Cek Berkala Saldo di JakOne Mobile

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x