SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut informasi lengkap pendaftaran PPPK Guru 2022. Simak jadwal, syarat, cara daftar, hingga besaran gaji dan tunjangan yang diterima.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022.
Pendaftaran PPPK Guru 2022 ini berlangsung mulai Senin, 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022 mendatang.
Proses pendaftaran PPPK Guru 2022 dilakukan melalui laman resmi BKN, yakni https://sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: PKH Tahap 4 Cair November 2022, Anda Terdaftar sebagai Penerima? Cek Besaran Bansos di Sini
Berikut syarat bagi pelamar PPPK Guru 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pendaftar berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih