Pendaftaran PPPK Guru 2022 Sudah Dibuka, Ini Jadwal, Syarat, Cara Daftar, hingga Besaran Gaji dan Tunjangannya

- 5 November 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi pendaftaran PPPK Guru 2022, ini jadwal, syarat, dan cara daftarnya.
Ilustrasi pendaftaran PPPK Guru 2022, ini jadwal, syarat, dan cara daftarnya. /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut informasi lengkap pendaftaran PPPK Guru 2022. Simak jadwal, syarat, cara daftar, hingga besaran gaji dan tunjangan yang diterima.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022.

Pendaftaran PPPK Guru 2022 ini berlangsung mulai Senin, 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022 mendatang.

Proses pendaftaran PPPK Guru 2022 dilakukan melalui laman resmi BKN, yakni https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: PKH Tahap 4 Cair November 2022, Anda Terdaftar sebagai Penerima? Cek Besaran Bansos di Sini

Berikut syarat bagi pelamar PPPK Guru 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pendaftar berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x