SEPUTARLAMPUNG.COM – Sempat menghebohkan masyarakat, terkait isu penarikan produk sampo TRESemme di Amerika Serikat. Kini BPOM memberikan klarifikasi terkait peredarannya di Indonesia. Berikut penjelasannya.
Sebelumnya, diketahui bahwa sempat dilakukan penarikan sejumlah produk sampo Tresemme di Amerika Serikat (AS). Informasi tersebut dirilis oleh Website The United States Food and Drug Administration (US FDA). Dimana terdapat penarikan 19 produk sampo secara mandiri oleh Unilever AS, karena diketahui mengandung bahan berbahaya Benzen.
Hal ini membuat masyarakat Indonesia waspada dan bertanya-tanya terkait produk tersebut, apakah sama dengan yang beredar di Indonesia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pada 27 Oktober 2022 melalui laman resmi po.go.id, mengeluarkan rilis klarifikasi tentang penarikan sampo di Amerika Serikat karena mengandung bahan berbahaya Benzen. Berikut keterangannya.
Berdasarkan hasil penelusuran data base kosmetika yang terdaftar di BPOM, dari 19 produk sampo yang ditarik di AS. Terdapat 2 produk yang memiliki izin edar dan 17 produk lainnya tidak terdaftar di BPOM. Kedua produk yang memiliki izin edar tersebut, memiliki nama yang berbeda dengan produk yang ditarik di AS, yaitu:
- TRESEMME Dry Shampoo Volumizing, ternotifikasi di BPOM dengan nama TRESEMME Volume Clean Dry Shampoo (nomor notifikasi NE51221000008).
- TRESEMME Dry Shampoo Fresh and Clean, ternotifikasi di BPOM dengan nama TRESEMME Fresh Clean Dry Shampoo (nomor notifikasi NE51221000007).
Berdasarkan data importasi, hingga saat ini kedua produk tersebut walau sudah memiliki izin edar, namun belum pernah diimpor ke wilayah Indonesia. BPOM menyatakan bahwa seluruh kosmetika yang ditarik dari peredaran di AS, tidak beredar secara resmi di Indonesia.