Penjelasan BPOM RI Terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

- 21 Oktober 2022, 20:30 WIB
Penjelasan BPOM RI Terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG)
Penjelasan BPOM RI Terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) /frolicsomepl/pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM - BPOM memberikan penjelasan tentang hasil pengawasan BPOM terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

BPOM telah melakukan penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar armakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI).

Baca Juga: Tanggal 22 Oktober Ada Peringatan Apa? Ini Sejarah Hari Santri Nasional Lengkap Lirik Mars HSN Penggugah Jiwa

Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan
sirup obat.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk berikut:

Baca Juga: Menu Akhir Bulan: Kangkung dan Cumi Dijadikan Satu Bakal Jadi Masakan Favorit Sekeluarga, Resto Seafood Kalah!

  • Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  • Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  • Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  • Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  • Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Baca Juga: Berikut Ini Sejarah Diperingatinya Hari Santri Nasional setiap 22 Oktober, Ditetapkan pada 2015!

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x