Temuan Baru BPOM Soal Obat Sirup yang Tercemar Zat Berbahaya: Ada 6001 Link yang Menjual secara Daring

- 3 November 2022, 17:15 WIB
ILUSTRASI - BPOM temukan 6000 lebih link yang menjual obat sirup berbahaya.
ILUSTRASI - BPOM temukan 6000 lebih link yang menjual obat sirup berbahaya. /Pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) RI terus mengusut kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di Indonesia.

Hingga kini ada lebih dari 100 anak meninggal dunia karena didiagnosa mengalami gagal ginjal akut. 

BPOM saat terus menyelidiki kaitan antara obat sirup yang tercemar zat berbahaya dengan penyakit gagal ginjal akut.

Temuan terbaru, BPOM menyatakan bahwa setidaknya ada 6001 link penjualan atau tautan terindikasi menjual obat sirup, yang terkontaminasi zat berbahaya perusak ginjal.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BSU 2022 Lewat Pospay, Ini Alur agar Bisa Dapat Bantuan Rp600 Ribu

Obat sirup tersebut dijual secara online (daring) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce di Indonesia.

"Ternyata produk tersebut banyak dijual secara online (daring). Kami melakukan patroli siber terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR dikutip Seputarlampung.com dari PRFM News.

BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (take-down) konten terhadap 6.001 tautan tersebut sejak 24 Oktober 2022.

Baca Juga: BPOM Ungkap Obat Sirup Flurin DMP Mengandung EG Hampir 100 Kali Lipat dari Batas Aman, Ini Penjelasannya

Sebelumnya, BPOM telah merilis daftar obat sirup yang aman dan tidak aman dikonsumsi anak-anak.

Penny mengatakan obat pada 6000 lebih tautan tersebut dianggap tidak aman untuk dikonsumsi karena diduga mengandung senyawa kimia berbahaya Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (DEG).

Kandungan zat EG dan DEG diduga menjadi pemicu terjadinya gangguan ginjal akut di Indonesia.

Hasil uji sampling dan pengujian lima dari 38 sampel (13 persen) obat sirup tersebut, terbukti mengandung cemaran EG/DEG melebihi batas aman 0,1 mg/ml.

Baca Juga: Sinyal Tri Gangguan Hari Ini? 3Care Bagikan Cara Mengatasi Jaringan yang Bermasalah saat Hujan

Produk obat sirup yang dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG yakni Termorex Sirop (Bets AUG22A06), Flurin DMP Sirop, Unibebi Cough Sirop, Unibebi Demam Sirop, Unibebi Demam Drops.

"EG dan DEG tidak boleh digunakan sebagai bahan tambahan pada produk obat yang diminum," katanya.

Ia juga mengatakan, cemaran EG/DEG pada obat dimungkinkan ada dalam batas tertentu, berasal dari pelarut Propilen Glikol (PG), Polietilen Glikol (PEG), sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Lebih lanjut, Penny menyatakan bahwa ambang batas aman atau Maximum Tolerable Daily Intake (MTDI) cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg BB/per hari.

Baca Juga: BPOM Jelaskan Bahaya Kandungan Benzen yang Dapat Picu Kanker pada Sampo yang Ditarik Peredarannya di AS

“Hasil uji cemaran EG yang ditemukan pada produk tidak memenuhi syarat, belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirop obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut,” katanya.

Ada faktor lain yang menyebabkan gagal ginjal akut di antaranya infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pascaCovid-19.

Oleh sebab itu, BPOM terus mengkaji apakah kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di Indonesia terkait dan disebabkan oleh obat sirup tersebut.***

*) Disclaimer: artikel ini telah tayang di PRFM News dengan judul "Hati-hati! BPOM Temukan 6.001 Link Penjualan Obat Berisiko Merusak Ginjal"

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah