BPOM Rilis 5 Obat Sirup yang Mengandung Etilen Glikol atau EG Melebihi Ambang Batas Aman, Ini Daftar Obatnya

- 21 Oktober 2022, 12:15 WIB
BPOM tarik 5 sirup obat dari pasaran.
BPOM tarik 5 sirup obat dari pasaran. // Instagram @bpom_ri

SEPUTARLAMPUNG.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah merilis 5 obat sirup yang dinyatakan mengandung Etilen Glikol atau EG melebih ambang batas aman yang ditetapkan.

5 obat sirup yang mengandung Etilen Glikol atau EG melebih ambang batas aman yang ditetapkan itu telah melalui pengujian dan sampling oleh BPOM.

Pengujian 5 obat sirup yang mengandung Etilen Glikol atau EG melebihi ambang batas aman dilakukan BPOM RI terhadap 39 bets dari 26 sirup obat hingga 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Status Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan Bisa Berbeda dengan Website SiapKerja, Simak Alasannya

Terkait adanya temuan cemaran Etile Glikol atau EG pada sampling obat sirup yang diuji, BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat sirup tersebut dari peredaran di seluruh wilayah Indonesia.

Melansir akun Instagram resmi BPOM, berikut daftar lima obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL783003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Baca Juga: PM Inggris Liz Truss Mundur padahal Baru Menjabat 6 Minggu, Ini Alasan dan Reaksi Pemimpin Dunia

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah