Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN Wajib Lakukan Hal Ini sebelum 8 Oktober 2022, Ini Kata Menteri PANRB

- 4 Oktober 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Jangan Lewatkan Ketentuan dari Menpan RB agar Bisa Diangkat jadi ASN./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Jangan Lewatkan Ketentuan dari Menpan RB agar Bisa Diangkat jadi ASN./ /Tangkapan layar Instagram bkngoidofficial

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak tahapan selanjutnya yang wajib dilakukan tenaga honorer yang telah masuk dalam pendataan non ASN sebelum 8 Oktober 2022. Ini kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menteri PANRB).

Pendataan honorer atau non ASN 2022 dilakukan seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018, yakni bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah hanya akan terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.

Berdasarkan PP tersebut, pendataan non ASN 2022 dilakukan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan.

Baca Juga: Mengapa Gas Air Mata di Kanjuruhan Sebabkan Banyak Korban Meninggal Dunia? Ini Bahaya dan Cara Mengatasinya

Tujuan lain dari pendataan tersebut adalah untuk memetakan dan mengetahui jumlah total pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Seluruh proses pendataan tenaga non ASN 2022 yang berakhir pada 31 Oktober 2022 ini dilakukan melalui portal resmi BKN di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Dikutip dari laman BKN, berikut pegawai yang bisa ikut pendataan.

Baca Juga: Prediksi Jadwal KJP Plus Tahap 1 Oktober 2022 Cair ke Rekening Bank DKI, Cek Saldo Mudah Lewat HP

1. Non ASN pertama adalah (THK-II) yang datanya terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x