SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada 7 (tujuh) kriteria tenaga honorer yang tidak bisa ikut melakukan pendataan Non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah membuka pendataan Non ASN sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018.
Di mana dalam PP No. 49 Tahun 2018, ada dua jenis status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah yang diperbolehkan bekerja hingga 28 November 2023.
2 jenis kepegawaian itu terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN PPPK.
Baca Juga: Tanggapi Isu Penghapusan 450 VA, Presiden Jokowi: Tidak Ada Perubahan ke 900 VA, Subsidinya Tetap
Artinya, setelah 28 November 2023, di lingkungan instansi pemerintahan, tidak diperbolehkan lagi ada pegawai yang berstatus tenaga honorer.
Pendataan tenaga NON ASN 2022 dilakukan di laman resmi BKN dan berakhir pada 31 Oktober 2022.
Dilansir dari laman BKN, ini kriteria pegawai pemerintaan yang bisa ikut pendataan Non ASN:
- THK-II yang datanya terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Tenaga honoren yang telah lama bekerja di instansi pemerintahan.