Inilah Nasib 7 Golongan Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN 2022, Anda Termasuk?

- 29 September 2022, 08:00 WIB
Pendataan Non ASN 2022.
Pendataan Non ASN 2022. /Instagram/@inocpnsterkini

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah saat ini sedang melakukan pendataan non ASN (Aparatur Sipil Negara) 2022, di mana ada 7 golongan tenaga honorer yang tidak bisa ikut karena bukan termasuk yang diprioritaskan. Siapa sajakah mereka?

Pendataan tenaga honorer atau nonn ASN 2022 dilakukan untuk memenuhi terbitnya aturan bahwa pada 2023 tidak ada lagi pegawai di instansi Pemerintah yang berstatus honorer.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah hanya akan terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.

Baca Juga: PT Cipta Kridatama Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2 Batas Akhir 30 September 2022, Cek Posisi dan Syara

Adapun batas akhir pendataan adalah 31 Oktober 2022. Seluruh proses pendataan tenaga non ASN 2022 ini dilakukan melalui portal resmi BKN di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Dikutip dari laman BKN, berikut pegawai yang bisa ikut pendataan.

1. Non ASN pertama adalah (THK-II) yang datanya terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Kemudian, pegawai non ASN kedua adalah yang telah bekerja di instansi lingkungan pemerintah.

Baca Juga: Twibbon Hari Jantung Sedunia 29 September 2022, Pasang Mudah ke Instagram, Facebook, Whatsapp dengan Cara Ini 

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x