SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah saat ini sedang melakukan pendataan non ASN (Aparatur Sipil Negara) 2022, di mana ada 7 golongan tenaga honorer yang tidak bisa ikut karena bukan termasuk yang diprioritaskan. Siapa sajakah mereka?
Pendataan tenaga honorer atau nonn ASN 2022 dilakukan untuk memenuhi terbitnya aturan bahwa pada 2023 tidak ada lagi pegawai di instansi Pemerintah yang berstatus honorer.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah hanya akan terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.
Adapun batas akhir pendataan adalah 31 Oktober 2022. Seluruh proses pendataan tenaga non ASN 2022 ini dilakukan melalui portal resmi BKN di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Dikutip dari laman BKN, berikut pegawai yang bisa ikut pendataan.
1. Non ASN pertama adalah (THK-II) yang datanya terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Kemudian, pegawai non ASN kedua adalah yang telah bekerja di instansi lingkungan pemerintah.