SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah melakukan pendataan non ASN (Aparatur Sipil Negara), baik yang bekerja di instansi Pemerintah pusat maupun daerah. Apakah tenaga honorer BLU/BLUD bisa ikut pendataan?
Dikutip dari laman Pendataan non ASN, pendataan dilakukan atas pemberlakuan Peraturan pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018 tentang tenaga manajemen PPPK.
Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023. Sehingga nantinya tidak ada lagi pegawai berstatus non ASN atau tenaga honorer.
Berikut daftar pegawai yang bisa ikut dalam pendataan non ASN 2022 dikutip dari BKN.
1. Non ASN pertama adalah (THK-II) yang datanya terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Kemudian, pegawai non ASN kedua adalah yang telah bekerja di instansi lingkungan pemerintah.
Selain itu, untuk proses pendataan, harus memerhatikan syarat yang sesuai seperti tertuang dalam Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, sebagai berikut:
Baca Juga: Dana PIP 2022 Rp1 Juta Telah Cair ke 1.787.028 Juta Siswa SMA dan SMK per 28 September 2022