Tujuan Pendataan Non ASN 2022, Ini Daftar Tenaga Honorer yang Tak Bisa Diangkat Jadi PNS dan PPPK, Siapa Saja?

- 1 Oktober 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi pendataan Non ASN 2022.
Ilustrasi pendataan Non ASN 2022. /Instagram/@bkngoid

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara atau BKN saat ini tengah melakukan percepatan pendataan non ASN 2022. Berikut daftar tenaga honorer yang tak bisa diangkat jadi PNS dan PPPK.

Pendataan non ASN 2022 ini sebagai tindak lanjut berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018, yakni bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah hanya akan terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.

Adapun batas waktu pendataan tenaga honorer atau non ASN 2022 yang harus sudah masuk data base BKN ini adalah sampai 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Soal PTS PKN Kelas 8 Semester Ganjil Tahun 2022, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Apa tujuan dar pendataan non ASN 2022?

Berdasarkan PP tersebut, pendataan non ASN 2022 dilakukan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan.

Tujuan lain dari pendataan tersebut adalah untuk memetakan dan mengetahui jumlah total pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Seluruh proses pendataan tenaga non ASN 2022 ini dilakukan melalui portal resmi BKN di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Dikutip dari laman BKN, berikut pegawai yang bisa ikut pendataan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x