Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN Wajib Lakukan Hal Ini sebelum 8 Oktober 2022, Ini Kata Menteri PANRB

- 4 Oktober 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Jangan Lewatkan Ketentuan dari Menpan RB agar Bisa Diangkat jadi ASN./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Jangan Lewatkan Ketentuan dari Menpan RB agar Bisa Diangkat jadi ASN./ /Tangkapan layar Instagram bkngoidofficial

2. Kemudian, pegawai non ASN kedua adalah yang telah bekerja di instansi lingkungan pemerintah.

Selain itu, untuk proses pendataan, harus memerhatikan syarat yang sesuai seperti tertuang dalam Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, sebagai berikut:

- Masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

- Mekanisme pembayaran honorarium berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

- Pembayaran honornya melalui mekanisme Belanja Pegawai Non Pengadaan Barang dan Jasa.

Baca Juga: Klik siapkerja.kemnaker.go.id, Ada Notifikasi Pencairan BSU 2022 bagi Pekerja Kriteria Ini, Cek Rekening BNI!

- Diangkat bekerja paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

- Paling singkat bekerja 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

- Usia maksimal wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021.

Usianya berdasarkan yang tertuang dalam data tanggal lahir di Dukcapil kecuali untuk yang terdata sebagai THK-II.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah