7 Tenaga Honorer Ini Dijamin Tidak Lolos Pendataan Non ASN 2022, Bagaimana Nasibnya? Ini Keputusannya

- 20 September 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer.
Ilustrasi. Tenaga Honorer. /Tangkapan layar Instagram bkngoidofficial

SEPUTARLAMPUNG.COM – Menanggapi adanya pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018, Pemerintah saat ini tengah melakukan pendataan tenaga honorer atau Non ASN (Aparatur Sipil Negara) 2022.

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah hanya akan terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023. Jadi tidak ada lagi tenaga honorer atau Non ASN.

Batas akhir pendataan adalah 31 Oktober 2022. Seluruh proses pendataan tenaga Non ASN 2022 ini dilakukan melalui portal resmi BKN di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Pendataan KJP Plus Tahap 2 Sudah Dibuka, Segera Cek Namamu, Pendaftaran Terakhir 23 September 2022

Dikutip dari laman BKN, berikut pegawai yang bisa ikut pendataan.

1. Non ASN pertama adalah (THK-II) yang datanya terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Kemudian, pegawai non ASN kedua adalah yang telah bekerja di instansi lingkungan pemerintah.

Selain itu, untuk proses pendataan, harus memerhatikan syarat yang sesuai seperti tertuang dalam Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, sebagai berikut:

Baca Juga: Login pendataan-nonasn.bkn.go.id, Begini Cara Isi Biodata Non ASN Tenaga Honorer 2022 dengan Mudah

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah