SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut daftar 7 golongan tenaga honorer yang tak bisa masuk dalam pendataan non ASN 2022. Ini kata Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait nasib karir masa depan mereka.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui BKN hingga kini masih terus melakukan proses pendataan non ASN 2022 atau tenaga honorer, baik yang berada di instansi pemerintahan pusat maupun daerah.
Batas waktu pendataan tenaga honorer atau non ASN 2022 yang harus sudah masuk data base BKN ini adalah sampai 31 Oktober 2022.
Adapun pendataan non ASN 2022 dilakukan untuk memenuhi terbitnya aturan bahwa pada 2023 tidak ada lagi pegawai di instansi Pemerintah yang berstatus honorer.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah hanya akan terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.
Berdasarkan regulasi tersebut, pendataan non ASN 2022 dilakukan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan.
Tujuan lain dari pendataan tersebut adalah untuk memetakan dan mengetahui jumlah total pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Seluruh proses pendataan tenaga non ASN 2022 ini dilakukan melalui portal resmi BKN di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.