SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendataan non ASN 2022 ditutup beberapa hari lagi. Segera buat akun dan ikuti alur serta syarat di bawah ini.
Saat ini Pemerintah tengah melakukan pendataan non ASN (Aparatur Sipil Negara) 2022 sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018.
Aturan tersebut mewajibkan agar status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.
Sehingga perlu dilakukannya pendataan non ASN 2022 dan dihapusnya pegawai yang berstatus honorer.
Berikut syarat pendataan Non ASN 2022, kriteria tenaga honorer yang bisa mendaftar, hingga cara membuat akun di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Pertama, pendataan Tenaga non ASN 2022 dilakukan oleh admin instansi masing-masing.
Setelah data honorer didaftarkan, maka masing-masing pegawai dapat membuat akun di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.