Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN Wajib Lakukan Hal Ini sebelum 8 Oktober 2022, Ini Kata Menteri PANRB

- 4 Oktober 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Jangan Lewatkan Ketentuan dari Menpan RB agar Bisa Diangkat jadi ASN./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Jangan Lewatkan Ketentuan dari Menpan RB agar Bisa Diangkat jadi ASN./ /Tangkapan layar Instagram bkngoidofficial

Sementara itu, melalui surat edaran Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menyampaikan, hingga 30 September 2022 pukul 07.10 WIB, sudah 2.113.158 data honorer yang di-input, terdiri dari honorer di 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

Baca Juga: Cek Saldo! KJP Plus Tahap 1 2022 Sudah Cair Jika Ada Notifikasi Ini: Maaf, Siswa dengan NISN Ini Gagal Cair

Kementerian PAN RB mengimbau PPK di masing-masing instansi untuk memastikan validitas dan akuntabilitas data dalam pendataan dengan langkah sebagai berikut:

1. Instansi yang telah input data wajib melakukan verifikasi dan validasi, guna memastikan bahwa data yang masuk telah sesuai dengan kriteria dalam surat Menteri PANRB sebelumnya.

2. Instansi yang belum lakukan input data honorer, agar melakukan validasi dan verifikasi data sebelum di-input ke dalam sistem pendataan non ASN.

3. Jika data sudah diverifikasi dan validasi, instansi wajib mengumumkannya kepada masyarakat melalui portal resmi masing-masing atau melalui papan pengumuman paling lambat 8 Oktober 2022.

4. Hingga tanggal 8 Oktober 2022, masyarakat termasuk honorer yang sudah terdata dalam pendataan non ASN wajib memantau dan memberikan umpan balik jika ada kesalahan dalam data.

5. Masyarakat atau honorer yang memberikan umpan balik hingga tanggal 8 Oktober 2022, perlu ditanggapi instansi dan diperbaiki datanya paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga non ASN BKN.

Baca Juga: Ini Pernyataan Resmi FIFA Soal Tragedi Kanjuruhan BRI Liga 1, Apakah Indonesia Bakal Kena Sanksi?

Jika data honorer yang masuk pada pendataan non ASN tidak sesuai dan honorer tidak meminta perbaikan data, ke depannya akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah