SEPUTARLAMPUNG.COM - Masyarakat yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan sekarang dapat membayarkan dengan mekanisme cicilan.
Peserta JKN-KIS bisa mengikuti Program Pembayaran Bertahab (REHAB) yang dibuat oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran tunggakan.
REHAB merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta.
Berikut tata cara dan syarat membayar tunggakan BPJS Kesehatan dengan mengikuti program pembayaran bertahap atau cicilan.
Baca Juga: Penyaluran BLT BBM di DKI Jakarta Mencapai 92,48 Persen, Sebanyak 230.460 KPM Telah Terima Bantuan
Siapa saja yang bisa mengikuti program ini? Dilansir dari Indonesiabaik.id, masyarakat yang bisa membayar tunggakan BPJS Kesehatan dengan cara mencicil ialah peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4-24 bulan.
Selain itu, program ini dikhususkan untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Simak syarat lengkap dan ketentuan bagi peserta yang ingin ikut Program REHAB Iuran BPJS Kesehatan berikut ini.