Cara Daftar Bantuan PBI JK BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Link untuk Cek Penerima Bantuan Iuran 2022

- 8 September 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi penerima bansos PBI JKN/
Ilustrasi penerima bansos PBI JKN/ /Instagram/@bpjskesehatan_ri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagaimana cara daftar bantuan PBI JK 2022 agar bisa dapat bantuan iuran BPJS Kesehatan? Simak syarat dan link untuk cek penerimanya.

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK ialah masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos dan berhak menerima bantuan iuran gratis.

Artinya, masyarakat yang mendapat bantuan PBI JK tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan. Bantuan ini diberikan setara dengan iuran Faskes BPJS Kesehatan Kelas III.

Perlu diketahui bahwa penerima bantuan PBI JK akan mendapatkan sejumlah iuran yang diberikan tiap bulan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 1 September 2022 Sudah Cair untuk Siswa SD, Lapor dengan 3 Cara Ini Jika Belum Ditransfer

Nantinya, masyarakat yang terdaftar sebagai PBI JK bisa mendapat Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang bisa digunakan untuk berobat,

Dikutip dari laman resmi JKN, PBI adalah program bansos yang berhubungan dengan Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Kesehatan. Karenanya, bantuan ini akan disetorkan langsung ke BPJS Kesehatan.

Siapa saja yang bisa mendapat bantuan PBI JK BPJS Kesehatan?

Baca Juga: Kuota PIP 2022 per 8 September Tersisa 6,3 Juta Siswa, Kapan Cair Lagi? Segera Lapor Jika Tak Terdaftar

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Berbagai Sumber JKN Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x