SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagaimana cara daftar bantuan PBI JK 2022 agar bisa dapat bantuan iuran BPJS Kesehatan? Simak syarat dan link untuk cek penerimanya.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK ialah masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos dan berhak menerima bantuan iuran gratis.
Artinya, masyarakat yang mendapat bantuan PBI JK tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan. Bantuan ini diberikan setara dengan iuran Faskes BPJS Kesehatan Kelas III.
Perlu diketahui bahwa penerima bantuan PBI JK akan mendapatkan sejumlah iuran yang diberikan tiap bulan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Nantinya, masyarakat yang terdaftar sebagai PBI JK bisa mendapat Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang bisa digunakan untuk berobat,
Dikutip dari laman resmi JKN, PBI adalah program bansos yang berhubungan dengan Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Kesehatan. Karenanya, bantuan ini akan disetorkan langsung ke BPJS Kesehatan.
Siapa saja yang bisa mendapat bantuan PBI JK BPJS Kesehatan?