Meski Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Bisa Gagal Dapat BSU 2022 BLT Subsidi Gaji, Ini Penyebabnya

- 16 September 2022, 20:00 WIB
BSU 2022.
BSU 2022. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Sejumlah pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara aktif harus gigit jari lantaran gagal mendapatkan dana BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu. Apa penyebabnya?

BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 1 Tahun 2022 telah disalurkan sejak 12 September 2022. Namun dari data yang diterima Kemnaker, ada sejumlah pekerja yang gagal dapat bantuan ini meski terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari laman Kemnaker, selain harus terdaftardi BPJS Ketenagakerjaan, program BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Pekerja DKI Jakarta dengan UMP di Atas Rp3,5 Juta Bisa Dapat BSU 2022, Simak Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji

Jika di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara, sebagaimana yang diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut syarat umum penerima BSU bagi pekerja dan buruh sebagaimana yang dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT KAI Terbaru September 2022 Terbaru, Buka Loker Besar-besaran bagi Lulusan SMA-S1

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x