SEPUTARLAMPUNG.COM – Sejumlah pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara aktif harus gigit jari lantaran gagal mendapatkan dana BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu. Apa penyebabnya?
BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 1 Tahun 2022 telah disalurkan sejak 12 September 2022. Namun dari data yang diterima Kemnaker, ada sejumlah pekerja yang gagal dapat bantuan ini meski terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari laman Kemnaker, selain harus terdaftardi BPJS Ketenagakerjaan, program BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.
Jika di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara, sebagaimana yang diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Berikut syarat umum penerima BSU bagi pekerja dan buruh sebagaimana yang dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.