BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 5 Juta Data Calon Penerima BSU 2022 ke Kemnaker, Kapan Cair? Cek Link Ini

- 7 September 2022, 16:45 WIB
Selamat! BSU 2022 Cair jika Penuhi 6 Syarat, Cek BLT Subsidi Gaji di Link BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker
Selamat! BSU 2022 Cair jika Penuhi 6 Syarat, Cek BLT Subsidi Gaji di Link BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 5 juta data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penyerahan tahap awal data calon penerima BSU 2022 ini dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menaker Ida Fauziyah.

Selain serah terima data, dilakukan juga penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 antara Kemnaker dengan Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.

Baca Juga: HORE! BSU Tahap 1 Cair mulai 9 September 2022, Hanya Pekerja Tipe Ini yang Bisa Dapat, Cek Syarat Penerimanya

"Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Menaker Ida di Jakarta, seperti dikutip Seputarlampung.com dari laman kemnaker.go.id.

Menaker mengatakan, pihaknya menggandeng PT Pos Indonesia setelah mengevaluasi proses penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya, yang mana masih membutuhkan kecepatan.

"Maka tahun ini, tahun 2022 ini, untuk mempercepat penyalurannya di samping kami salurkan melalui Bank-bank Himbara dan BSI, Kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia. Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh," katanya.

Baca Juga: BSU Cair mulai Jumat 9 September 2022 ke 5 Juta Pekerja dengan Kriteria Ini, Simak Penjelasan Resmi Kemnaker

Setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x