Lebih lanjut Menaker Ida mengemukakan bahwa penerima BSU di Pulau Dewata cukup banyak.
Hal itu menunjukkan perusahaan-perusahaan di Bali sudah menyadari pentingnya mendaftarkan pekerja sebagai peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Selain terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker juga menetapkan beberapa syarat bagi calon penerima BSU 2022.
Syarat penerima BSU 2022 di antaranya:
1. Warga negara Indonesia (WNI) dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sama dengan upah minimum di daerahnya
2. Hingga Juli 2022 tercatat sebagai peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan
3. Pekerja bukan pegawai negeri sipil maupun anggota TNI-Polri