SEPUTARLAMPUNG.COM – Menurut keterangan Kemnaker, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 mulai cair pada Senin, 12 September 2022. Pekerja bisa cek status penerima bantuan di laman resmi kemnaker.go.id/.
Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp600ribu. Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi pekerja.
Berikut update informasi terbaru penyaluran BSU 2022, cara cek status penerima bantuan, dan syarat pekerja yang berhak dapat BLT Subsidi Gaji.
BSU 2022 tahap 1 akan cair kepada 4,36 juta pekerja yang memenuhi 5 kriteria berikut ini.
Salah satunya pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
Berikut 5 syarat dan kriteria penerima BSU 2022:
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Pekerja memiliki upah maksimal Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota