SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada 4 cara untuk mengetahui nama penerima BSU 2022, segera cek namamu sekarang. Inilah syarat yang harus dipenuhi.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp600.000 pada September 2022.
Namun, untuk mendapatkan BSU 2022 dari pemerintah, ada hal yang harus diperhatikan oleh penerima manfaat.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU 2022 pada September 2022 adalah sebagai berikut:
Persyaratan BSU 2022/BLT Subsidi gaji
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP
- Tercatat sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Mempunyai gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota