SEPUTARLAMPUNG.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan pendataan tenaga honorer atau non ASN (Aparatur Sipil Negara) 2022. Inilah syarat lengkap dan 7 golongan pegawai yang tidak bisa ikut pendataan.
Sebagai informasi, proses pendataan tenaga non ASN 2022 diperuntukkan bagi para pegawai pemerintahan, baik yang bekerja di instansi Pemerintah pusat maupun daerah.
Dikutip dari laman Pendataan Non ASN, pendataan dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang tenaga manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.
Baca Juga: Link dan Cara Buat Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022, Simak Syarat Lengkapnya di Sini
Seluruh proses pendataan tenaga non ASN 2022 dilakukan melalui portal resmi BKN di laman https://pendataan-nonasn.bkn.
Lantas, siapa saja pegawai non ASN yang dapat mengikuti pendataan tenaga honorer? Berikut pegawain yng bisa ikut pendataan dikutip dari BKN.
1. Non ASN pertama adalah (THK-II) yang datanya terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Kemudian, pegawai non ASN kedua adalah yang telah bekerja di instansi lingkungan pemerintah.
Baca Juga: Cara Buat Kartu ASN Virtual bagi PNS dan PPPK dari Login, Unduh sampai Cetak