SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Subsidi Upah atau BSU Tahap 1 2022 akhirnya sudah bisa dicairkan ke pekerja mulai hari ini.
Dana bantuan diprioritaskan bagi pemilik rekening bank BUMN. Lantas, bagaimana dengan BCA, CIMB, dan swasta lainnya?
Penerima dana BSU Tahap 1 2022 adalah sebanyak 4,36 juta pekerja yang telah memiliki rekening Bank BUMN aktif, yakni BRI, BNI, BTN. dan Mandiri.
Bagi Anda yang ingin memastikan apakah dana BSU 2022 sudah masuk ke salah satu rekening bank BUMN yang dimiliki, bisa segera cek nama penerima resmi melalui situs kemnaker.go.id.
Berikut syarat umum penerima BSU bagi pekerja dan buruh sebagaimana yang dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.