Siapa Saja Penerima BSU Subsidi Gaji 2022? Berikut Daftar Pekerja Lolos Tahap 1, Cek Link bsu.kemnaker.go.id

- 13 September 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi BSU 2022
Ilustrasi BSU 2022 /Instagram/Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Siapa saja penerima BSU Subsidi Gaji 2022? Berikut daftar pekerja lolos tahap 1, cek via link di akhir artikel ini atau kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id.

BSU 2022 merupakan Bantuan Subsidi Upah yang termasuk jenis bantuan pemerintah lainnya dan adanya bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban ekonomi tidak hanya pekerja, tapi juga perusahaan di masa pandemi.

Penerima BSU Subsidi Gaji 2022 merupakan bagi pekerja yang berstatus WNI dan NIK KTP tempat tinggal, serta bergaji di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Cek Status Penerima BSU 2022 Tahap 1 di Kemnaker.go.id, Ini Syarat Pekerja yang Dapat BLT Subsidi Gaji

Bagi karyawan yang sudah memiliki rekening Bank Himbara bisa melakukan pengecekan ke rekening masing-masing penerima, apakah dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan sudah cair atau belum?

Penyaluran BSU Subsidi Gaji 2022 sudah mulai dilakukan ke pekerja pada Senin, 12 September 2022.

Salah satunya, penyaluran atau pencairan BSU Subsidi Gaji 2022 di Kabupaten Badung, Bali, meninjau langsung penerima manfaat bantuan subsidi upah (BSU) 2022.

Baca Juga: Tarif Ojol Resmi Naik, Ini Update Tarif Baru Ojek Online di Wilayah Jakarta, Bekasi, Bandung, hingga Lampung

"Pemerintah memastikan bahwa program BSU ini tidak hoax, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja sebesar 600 ribu rupiah tanpa adanya potongan serupiahpun, disini kami juga perlu berhati-hati dalam memilah data, agar tidak adanya penerima bantuan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)," ungkap Menaker Ida, seperti dikutip dari laman Instagram @Kemnaker RI pada 13 September 2022.

Pemberian dilakukan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Ia memastikan bahwa uang sebesar 600 ribu rupiah yang diberikan, dapat langsung diterima ke rekening pekerja tanpa potongan serupiah pun.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x