5 Golongan Pelajar Ini Dicoret dari Penerima KJP Plus Tahap 2 2022, Cek Namamu di Link Resmi

- 6 September 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi KJP Plus.*
Ilustrasi KJP Plus.* /Pixabay.com/

• Bukan warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta.

• Tidak bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi peserta didik yang ingin mengetahui apakah namanya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 2022, dapat mengecek melalui laman resmi berikut, yakni:

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran

3. Pilih tahapan penyaluran

4. Kemudian klik cek

Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain :

1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah