SEPUTARLAMPUNG.COM – Masyarakat terutama keluarga yang memiliki anak usia sekolah jenjang SD-SMA tengah menantikan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus September 2022. Kapankah akan disalurkan ke Bank DKI? Simak 22 aturan berikut agar dana tidak dicabut.
Para siswa SD-SMA penerima dana KJP Plus yang akan cair pada September 2022 wajib mengikuti aturan yang ditetapkan agar dana yang ditransfer ke Bank DKI tidak ditarik kembali.
Selain dilakukan pencabutan dana KJP Plus, siswa SD-SMK juga berpotensi kena sanksi pidana berdasarkan ketetapan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 jika tak patuhi 22 aturan yang ditetapkan.
Berikut daftar aturan bagi siswa agar dana tak dicabut, seperti dikutip Seputarlampung.com dari Pergub Provinsi DKI No. 4/2018 Pasal 32:
1. Dilarang membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan
2. Siswa dilarang merokok
3. Siswa tidak boleh menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang
4. Siswa dilarang melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual