SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut info mengenai prediksi pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk bulan September 2022, yang disalurkan melalui Bank DKI?
Sebagai informasi, KJP Plus merupakan bantuan pendidikan bagi siswa SD-SMA DKI Jakarta sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
Sebagai penerima dana KJP Plus 2022 periode September, siswa SD-SMA wajib memerhatikan kewajiban dan aturan yang telah ditentukan Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini juga untuk menghindari agar dana, penerima KJP Plus 2022 yang disalurkan melalui Bank DKI tersebut tidak dicabut.
Tak hanya itu, selain pencabutan dana KJP Plus, siswa SD-SMK juga bisa kena sanksi pidana berdasarkan ketetapan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018
Berikut daftar siswa yang akan kena sanksi pidana, seperti dikutip Seputarlampung.com dari Pergub Provinsi DKI No. 4/2018 Pasal 32:
1. Siswa membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan
2. Siswa yang merokok