Tanggal Berapa KJP Plus September 2022 Cair di Bank DKI? 22 Golongan Siswa SD-SMA Ini Dananya Dicabut

- 4 September 2022, 16:15 WIB
KJP Plus Tahap 2 2022 .*
KJP Plus Tahap 2 2022 .* /Tangkapan layar Instagram @upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut info mengenai prediksi pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk bulan September 2022, yang disalurkan melalui Bank DKI?

Sebagai informasi, KJP Plus merupakan bantuan pendidikan bagi siswa SD-SMA DKI Jakarta sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.

Sebagai penerima dana KJP Plus 2022 periode September, siswa SD-SMA wajib memerhatikan kewajiban dan aturan yang telah ditentukan Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini juga untuk menghindari agar dana, penerima KJP Plus 2022 yang disalurkan melalui Bank DKI tersebut tidak dicabut.

Baca Juga: Pertalite dan Solar Resmi Naik, Ini Harga BBM Terbaru Mulai Berlaku 3 September 2022 Seluruh Indonesia

Tak hanya itu, selain pencabutan dana KJP Plus, siswa SD-SMK juga bisa kena sanksi pidana berdasarkan ketetapan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018

Berikut daftar siswa yang akan kena sanksi pidana, seperti dikutip Seputarlampung.com dari Pergub Provinsi DKI No. 4/2018 Pasal 32:

1. Siswa membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan

2. Siswa yang merokok

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah