22 Agustus-22 September 2022:
Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
23-30 September 2022
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah
10-26 Oktober 2022:
Data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 ditetapkan.
23-30 September 2022:
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
3-7 Oktober 2022:
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
Berikut ada 5 golongan siswa yang tidak berhak atau dicoret dari daftar penerima KJP Plus tahap 2/2022, yakni:
• Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Lowongan Kerja Staff Lion Air Group, Untuk Lulusan D3-S1, Berakhir 19 September
• Sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
• Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.