5 Golongan Pelajar Ini Dicoret dari Penerima KJP Plus Tahap 2 2022, Cek Namamu di Link Resmi

- 6 September 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi KJP Plus.*
Ilustrasi KJP Plus.* /Pixabay.com/

22 Agustus-22 September 2022:
Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah

23-30 September 2022
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah

10-26 Oktober 2022:
Data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 ditetapkan.

23-30 September 2022:
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria

3-7 Oktober 2022:
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan

Berikut ada 5 golongan siswa yang tidak berhak atau dicoret dari daftar penerima KJP Plus tahap 2/2022, yakni:

• Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Lowongan Kerja Staff Lion Air Group, Untuk Lulusan D3-S1, Berakhir 19 September

• Sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

• Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah