SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta Tahap 3 akan ditutup pada 10 Sepember 2022. Segera login dtks.jakarta.go.id agar bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) berupa PKH, BPNT, hingga KJP Plus.
Warga DKI Jakarta yang mendaftar DTKS Tahap 3 melalui link dtks.jakarta.go.id tidak hanya bisa mendapatkan bansos KJP Plus, PKH, dan BPNT, tetapi juga ada jenis bantuan lainnya seperti KLJ, KAJ, PBI, KJMU, dan KPDJ.
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik yang berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).
Berikut syarat rumah tangga yang dapat diusulkan DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3:
1. Warga ber-KTP DKI
2. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
3. Rumah tangga tidak memiliki mobil