Inilah 22 Golongan Siswa yang akan Dicabut dari KJP Plus, Catat Tanggal Pencairan KJP Plus pada September 2022

- 5 September 2022, 07:00 WIB
 Inilah 22 golongan siswa yang akan dicabut dari KJP Plus, catat tanggal pencairan KJP Plus untuk September/kjp.jakarta.go.id
Inilah 22 golongan siswa yang akan dicabut dari KJP Plus, catat tanggal pencairan KJP Plus untuk September/kjp.jakarta.go.id /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut adalah 22 golongan siswa yang akan dicabut dari KJP Plus. Catat tanggal pencairan KJP Plus pada September.

Dana KJP Plus sendiri diperuntukan untuk siswa SD-SMK yang menempuh pendidikan di sekolah DKI Jakarta dengan persyaratan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemprov DKI.

Adapun bagi penerima KJP Plus periode September 2022, wajib mengetahui peraturan yang telah ditetapkan oleh pemprov DKI.

Tujuan dari siswa untuk mengetahui peraturan yang telah ditetapkan ini ialah, agar tidak terjadi pencabutan penerima KJP Plus dikemudian harinya.

Baca Juga: SMA Terbaik di Lampung 2022 dari Nilai UTBK 2022, Lengkap dengan NPSN dan Ranking Nasional

Berdasarkan peraturan yang tertuang pada peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018, tidak hanya pencabutan penerima KJP Plus, namun akan dikenakan pidana bagi peserta didik yang melanggar aturan yang telah ditetapkan tersebut.

Inilah daftar sanksi yang akan diterima oleh siswa jika melanggar aturan yang telah ditetapkan berdasarkan Pergub Provinsi DKI No 4/2018 Pasal 32.

1. Siswa membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan

2. Siswa yang merokok

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah