Prediksi Pencairan KJP Plus September 2022 di Bank DKI, Hindari 22 Hal Ini agar Dana Bantuan Tidak Dicabut

- 3 September 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi KJP Plus Tahap 2 2022.*
Ilustrasi KJP Plus Tahap 2 2022.* /Tangkapan layar Instagram @upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kapankah pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus periode September 2022 ke Bank DKI? Hindari 22 hal berikut ini agar dana bantuan siswa SD-SMK tidak dicabut.

Dana KJP Plus September 2022 akan kembali cair ke rekening Bank DKI siswa SD-SMk yang terdaftar sebagai penerima resmi bantuan.

Namun perlu diingat, penerima KJP Plus periode September 2022 wajib mematuhi segala aturan sebagai penerima agar dana yang disalurkan melalui Bank DKI tersebut tidak dicabut.

Tak hanya itu, selain pencabutan dana KJP Plus, siswa SD-SMK juga bisa kena sanksi pidana berdasarkan ketetapan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018.

Baca Juga: BLT BBM 2022 Sudah Cair, Login cekbansos.kemensos.go.id, Apakah Anda Dapat Bansos Rp600 Ribu dari Kemensos?

Berikut daftar siswa yang akan kena sanksi pidana, seperti dikutip Seputarlampung.com dari Pergub Provinsi DKI No. 4/2018 Pasal 32:

1. Siswa membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan

2. Siswa yang merokok

3. Siswa menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x