SEPUTARLAMPUNG.COM - Penyaluran KJP Plus Tahap 2/2022 dipastikan tidak akan cair kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK masuk dalam 22 golongan ini.
Seperti diketahui, saat ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang melakukan pendataan penerima KJP Plus tahap 2/2022.
Namun, tidak semua peserta didik bisa mendapatkan bantuan dana pendidikan ini, pasalnya ada 22 golongan siswa yang tidak bisa menerima dana KJP Plus tahap 2/2022.
Siapa saja? Ini daftarnya menurut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 4/2018 pasal 32:
Baca Juga: BSU 2022 Hanya Cair ke Pemilik Rekening Ini, BCA dan CIMB Termasuk? Cek Nama Penerima Subsidi Upah
1. Siswa membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan
2. Siswa yang merokok
3. Siswa menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang
4. Siswa melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual