5 Golongan Pelajar Ini Dicoret dari Penerima KJP Plus Tahap 2 2022, Cek Namamu di Link Resmi

- 6 September 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi KJP Plus.*
Ilustrasi KJP Plus.* /Pixabay.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut 5 Golongan siswa yang dicoret dari penerima KJP Plus Tahap 1 Periode 2022, siapa saja? Cek namamu di link resmi.

Program KJP Plus di tengah pandemi ini, sangat membantu siswa yang memiliki perekonomian rendah atau tidak mampu dan sulit memenuhi kebutuhan selama menempuh pendidikan pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK.

Diketahui, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA-SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Untuk jumlah dana KJP yang diberikan yakni untuk SD-MI-SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP-MTS-SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA-MA-SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Baca Juga: Daftar 8 SMK Terbaik di Jakarta dalam Top 1000 UTBK Peringkat Nasional Versi LTMPT 2022, Ada Sekolahmu?

Seperti diketahui, untuk bantuan terakhir dana KJP Plus Tahap I 2022 sudah disalurkan pada 9 Agustus 2022 ke rekening masing-masing pelajar penerima KJP.

Selain itu, untuk jumlah penerima KJP Plus Tahap I 2022 sebanyak 849.170 peserta didik.

Lihat status penerima KJP Plus Tahap 2 2022 melalui link kjp.jakarta.go.id, hingga saat ini pendataan penerima baru KJP Plus sedang dilakukan untuk menentukan siswa yang layak menjadi penerima Tahap 2.

Dilansir Seputar Lampung dari akun Instagram resmi @upt.p4op, berikut jadwal lengkap hingga alur pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022:

Baca Juga: Shalat Sunnah Dibagi Menjadi Berapa? Kunci Jawaban PAI Kelas 8 SMP Halaman 78 Soal Uraian BAB 4

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x