Cara Cek NIK KTP yang Terdaftar Disdukcapil di Link Resmi, Jika Tidak Terdaftar Segera Lapor ke Sini

- 26 Agustus 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi cara cek NIK KTP yang terdaftar di Disdukcapil.
Ilustrasi cara cek NIK KTP yang terdaftar di Disdukcapil. /Tangkap layar Instagram.com/@kemendagri

Untuk langkah-langkah pengecekan NIK melalui laman Dukcapil masing-masing kabupaten atau kota.

6. Cek melalui situs Resmi Kemendagri

Terakhir, Anda dapat mengakses situs resmi di alamat https://dukcapil.kemendagri.go.id untuk cek NIK KTP. Kunjungi link tersebut, kemudian cari menu e-KTP dan isikan NIK Anda.

Jika nomor KTP tersebut sesuai, maka akan diarahkan pada tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Rekrutmen Lowongan Kerja Calon Karyawan BUMN Terbaru Agustus 2022 Bank BNI, Syarat Loker Lulusan SMA SMK D3 S1

Cara lapor apabila NIK KTP tidak valid atau tidak terdaftar:

1. Lapor ke Dukcapil

Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan. Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.

2. Lapor melalui call center

Jika NIK KTP tidak valid atau belum terdaftar, Anda bisa lapor melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Indonesia Baik Dispendukcapil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah