Cara Cek NIK KTP yang Terdaftar Disdukcapil di Link Resmi, Jika Tidak Terdaftar Segera Lapor ke Sini

- 26 Agustus 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi cara cek NIK KTP yang terdaftar di Disdukcapil.
Ilustrasi cara cek NIK KTP yang terdaftar di Disdukcapil. /Tangkap layar Instagram.com/@kemendagri

Cara kedua yakni hubungi call center Halo Dukcapil melalui nomor 1500-537 dan sampaikan tujuan Anda untuk melakukan pengecekan NIK. Siapkan data seperti NIK dan nomor KK. Apabila tidak aktif atau tidak terdaftar, maka Anda bisa langsung mengajukan sinkronisasi data tersebut.

Baca Juga: Info Loker Lembaga Pemerintahan Agustus 2022, Lowongan Kerja Kementerian Kesehatan Untuk Lulusan SMA, D3, S1

3. Media sosial resmi Dukcapil

Anda juga dapat melakukan pengecekan NIK dengan menghubungi media sosial resmi Dukcapil, yakni melalui:

Facebook: Dirjen Dukcapil
Twitter: @ccdukcapil
Instagram: @dukcapilkemendagri

4. Cek melalui SMS atau WhatsApp

Cek NIK KTP Anda melalui pesan SMS ke nomor Disdukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di nomor 0815-3636-9999 dengan format Cek#KTP#NIK. Pastikan nomor Anda memiliki pulsa yang cukup untuk mengirim pesan ini.

Selain itu, Anda juga bisa kirim pesan WhatsApp ke Dukcapil di nomor 0813-2691-2479 dengan mengirimkan data berupa Nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

Baca Juga: Buruan Daftar! PPG Prajabatan Gelombang 2 Dibuka Hari Ini 26 Agustus 2022, Cek Program Studi dan Syaratnya

5. Cek melalui laman dinas Dukcapil kabupaten atau kota

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Indonesia Baik Dispendukcapil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah