SEPUTAR LAMPUNG.COM - Siapa penerima KJP Plus Tahap 2 2022? Berikut jadwal pendataan dari UPT P4OP, lengkap cara daftar bagi siswa SD, SMP, dan SMA atau SMK.
Pemerintah berencana melakukan pendataan terkait bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA atau SMK yang kabarnya akan dimulai hari ini, Senin 22 Agustus 2022.
Adanya pendataan kembali KJP Plus di Tahap 2 dapat memberikan kesempatan masyarakat DKI Jakarta dalam memperoleh bantuan bagi anak sekolah, baik di jenjang SD, SMP, dan SMA atau SMK.
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Apa saja manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus Tahap 2 2022, di antaranya:
1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
2. Meringankan biaya personal pendidikan.
3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.